UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 23 TAHUN 1957
Pasal 5
Ketentuan-ketentuan mengenai kepegawaian, keuangan, tanah, bangunan, gedung, inpentaris, hutang-piutang, yang lazim berlaku bagi sesuatu daerah swatantra, yang dibentuk dari kesatuan-kesatuan ketata-negaraan yang lama berlaku mutatis-mutandis.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 6.
Kesulitan-kesulitan yang mungkin timbul berhubung dengan pelaksanaan Undang-undang ini diselenggarakan oleh Menteri Dalam Negeri.
