UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 23 TAHUN 1957
Pasal 4
Untuk Rumah Tangga dan Kewajiban Daerah meliputi semua urusan yang kini dimiliki oleh daerah yang bersangkutan sebelum berlakunya Undang-undang ini dan dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah.
