UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 23 TAHUN 1957
Pasal 1
(1) Wilayah yang meliputi bekas Daerah-daerah:
- Maluku Utara, termaktub dalam pasal 14 ayat 1 sub 13 naskah Peraturan Pembentukan Negara Indonesia Timur (Staatsblad 1946 No. 143) jo. pasal 1 ayat 2 Undang- undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950 jo pasal 2 ayat 3 Undang-undang No. 15 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 33) jo. Undang-undang No. 20 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 76);
- Maluku Tengah, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 49) jo. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1953 (Lembaran Negara Tahun 1953 No. 3) tentang pembubaran daerah Maluku Selatan dan pembentukan Daerah-daerah Swantantra Maluku Tengah dan Maluku Tenggara;
- Maluku Tenggara, termaksud dalam peraturan-peraturan tersebut dalam sub 2 di atas;
- Ambon, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 30) tentang pembentukan Kota Ambon sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri; dibentuk masing-masing menjadi:
- Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Utara,
- Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tengah,
- Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara,
- Kotapraja Ambon.
(2) Untuk selanjutnya Daerah Swatantra Tingkat II termasuk
Kotapraja Ambon, seperti dimaksud dalam ayat 1 disebut "Daerah".
