PENETAPAN DAERAH HUKUM KE^IAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS,
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2024
TENTANG
PENETAPAN DAERAH HUKUM KE^IAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS,
KEJAKSAAN NEGERI MUSI RAWAS, KE.JAKSAAN NEGERI SIGI. KE^'AKSAAN
NEGERI MOROWALI UTARA, DAN KEJAKSAAN NEGERI MALUKU TENGGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan v/ewenang Kejaksaan di daerah hukum Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Musi Rawas, KabrrpatJn Sigi, Kabupaten Morowali IJtara, dan Kahupate.n lUaluliu Tenggara, dibentuk Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigl, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara yang daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan beidasarkan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang irromor 16 Tahr:n 2oo4
tgntang Kejaksaan Republik Indonesia sebagainrana telah diubah dengan Undang-Undang Nomo- l iTahun 2o2l tentang Perubahan atas Undang-Undang Nornor i6'I'ahun 2oo4 tentarrg Keiaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Keputusan presiden tentang pcnetlpan Daerah llukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Anamtras, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri sigi, Kejaksaa, Negeri Morowah Utara, dari Kejaksaan NegJrr Maluku Tenggara yang daerah hukumnya meliftrti rvilayah yang ditetapkan berclasarkan Keputusan PresirJcr.; Mengingar 1. Pasal 4 avat. (11 U.dang-undarr.g Dasar Negara Republik Indonesia'lahun 19.i5;
- Undang-Undztng.
SK No 209826A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 6O Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Damrat No. 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Matuku" (Lembaran Negara Tahun L957 No. 8O), Sebagai Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (kmbaran- Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Damrat No. 5 Tahun 1956 (kmbaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (kmbaran- Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (kmbaran Negara Tahun 1959 Nomor Tg, Tambahan kmbaran Negara Nomor 1821);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 6T,Tarrbahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44oll sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202l tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nonror 298, Tarrbahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755);
- Undang-Undang Nomor 27 Tahan2Oo8 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi SulawesiTengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 1O0, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor aSBl;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembenttrkan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 106, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a87el;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l3 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5aLfl;
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2005 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Musi Rawas Dari Wilayah Kota Lubuk Linggau Ke Wilayah Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Lembaran Negara Pepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor l2O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a559);
- Peraturan .
SK No 209827 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2oll tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara dari Wilayah Kota Tual ke Wilayah Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20IL Nomor TI, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 52'27);
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 20lO tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 28);
- Pera.turan Presiden Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigt, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 35);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DAERAH HUKUM
KE"IAKSAAN NEGERI KEPUI.A.UAN ANAMBAS, KF^IAKSAAN
NEGERI MUSI RAWAS, KE"IAKSAAN NEGERI SIGI, KF^IAKSAAN
NEGERI MOROWALI UTARA, DAN KEJAKSAAN NEGERI
MALUKU TENGGARA.
KESATU a. Menetapkan daerah hulmm Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas meliputi wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
- Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Musi Rawas meliputi wilayah Kabupaten Musi Rawas.
- Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Sigi meliputi wilayah Kabupaten Sigi.
- Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Morowali Utara meliputi wilayah Kabupaten Morowali Utara.
- Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara meliputi wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. KEDUA a. Dengan ditetaplrannya daerah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud pada huruf a Diktum KESATU, wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Natuna. b.Dengan...
SK No 209828 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
- Dengan ditetapkannya daerah hukum Kejaksaan Negeri Musi Rawas sebagaimana dimaksud pada huruf b Diktum KESATU, wilayah Kabupaten Musi Rawas dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
- Dengan ditetapkannya daerah hukum Kejaksaan Negeri Sigi sebagaimana dimaksud pada huruf c Diktum KESATU, wilayah Kabupaten Sigi dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Donggala.
- Dengan ditetapkannya daerah hukum Kejaksaan Negeri Morowali Utara sebagaimana dimaksud pada huruf d Diktum KESATU, wilayah Kabupaten Morowali Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Morowali.
- Dengan ditetapkannya daerah hukum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagaimana dimaksud pada huruf e Diktum KESATU, wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri T.ral. KETIGA a. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Kejaksaan Negeri Natuna tetap melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
- Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau tetap melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di wilayah Kabupaten Musi Rawas sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
- Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Kejaksaan Negeri Donggala tetap melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di wilayah Kabupaten Sigi sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Sigi.
- Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Kejaksaan Negeri Morowali tetap melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di wilayah Kabupaten Morowali Utara sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara.
- Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Kejaksaan Negeri T\ral tetap melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
KEEMPAT . . .
SK No 209829 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
K INDONESIA
Perundang-undangan Hqkum,
Djaman
SK No 209786A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan v/ewenang Kejaksaan di daerah hukum Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Musi Rawas, KabrrpatJn Sigi, Kabupaten Morowali IJtara, dan Kahupate.n lUaluliu Tenggara, dibentuk Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigl, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara yang daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan beidasarkan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang irromor 16 Tahr:n 2oo4
tgntang Kejaksaan Republik Indonesia sebagainrana telah diubah dengan Undang-Undang Nomo- l iTahun 2o2l tentang Perubahan atas Undang-Undang Nornor i6'I'ahun 2oo4 tentarrg Keiaksaan Republik Indonesia, perlu
