UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR,
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Maluku adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor
22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku
yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Maluku Utara
berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara
Barat.
- Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara adalah
Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang
Nomor 23 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku
menjadi Undang-undang.
BAB II ...
PRESIDEN
