UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR,
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Seram Bagian Timur,
Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi
Maluku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
