RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas adalah pungutan atas penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, kawasan tertentu pada waktu tertentu, dan tingkat kepadatan tertentu.
Retribusi ...
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
Penerimaan negara bukan pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
Pasal 2
(1) Penambahan jenis Retribusi meliputi:
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas; dan
Retribusi Perpanjangan IMTA.
(2) Pemungutan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
pemerintah provinsi pada ruas jalan provinsi; dan
pemerintah ...
- pemerintah kabupaten/kota pada ruas jalan kabupaten/kota.
(3) Pemungutan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
pemerintah provinsi untuk perpanjangan IMTA yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan; dan
pemerintah kabupaten/kota untuk perpanjangan IMTA yang lokasi kerjanya dalam kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pasal 3
(1) Objek Retribusi Pengendalian Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan tertentu pada waktu tertentu oleh kendaraan bermotor perseorangan dan barang.
(2) Tidak termasuk kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
sepeda motor;
kendaraan penumpang umum;
kendaraan pemadam kebakaran; dan
ambulans.
Pasal 4
(1) Ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
memiliki 2 (dua) jalur jalan yang masing-masing jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur; dan
tersedia ...
- tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum massal dalam trayek.
(2) Angkutan umum massal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b harus memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 5
(1) Waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) ditentukan berdasarkan tingkat kepadatan lalu lintas pada suatu ruas jalan, koridor atau kawasan tertentu.
(2) Tingkat kepadatan lalu lintas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,9 (nol koma sembilan); dan
kecepatan rata-rata sama dengan atau kurang dari 10 (sepuluh) km/jam,
berlangsung secara rutin pada setiap hari kerja.
(3) Penetapan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan setelah berkoordinasi dengan forum lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 6
Penetapan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan tertentu, pada waktu tertentu yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur dalam Peraturan Daerah.
Pasal 7 ...
Pasal 7
(1) Pemerintah daerah yang akan melaksanakan Retribusi
Pengendalian Lalu Lintas terlebih dahulu mengajukan permohonan penetapan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan menetapkan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Pasal 8
Untuk pelaksanaan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas, pemerintah daerah wajib menyediakan sistem dan peralatan yang diperlukan untuk menerapkan pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor perseorangan dan barang.
Pasal 9
(1) Penerimaan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
diperuntukkan bagi peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peningkatan kinerja lalu lintas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi kegiatan:
- perbaikan pada ruas jalan, koridor atau kawasan yang dilakukan pembatasan;
- pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan pada ruas jalan, koridor, atau kawasan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan di ruas jalan dan/atau persimpangan;
- pemeliharaan dan pengembangan teknologi untuk kepentingan lalu lintas; dan
- peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Peningkatan ...
(3) Peningkatan pelayanan angkutan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi kegiatan:
penambahan dan pemeliharaan jalur dan lajur dan/atau jalan khusus untuk angkutan umum massal;
penambahan dan pemeliharaan sarana dan fasilitas pendukung angkutan umum massal; dan
penggunaan dan pengembangan teknologi informasi untuk kepentingan pelayanan angkutan umum massal.
(4) Pemanfaatan penerimaan Retribusi diatur dalam
Peraturan Daerah.
Pasal 10
(1) Subjek Retribusi Pengendalian Lalu Lintas meliputi orang
perseorangan dan badan hukum yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan dan barang pada ruas jalan, koridor, atau kawasan yang dikenakan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas.
(2) Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Wajib Retribusi.
Pasal 11
(1) Dalam penetapan tarif Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
harus memenuhi prinsip dan sasaran yang meliputi:
efektivitas pengendalian lalu lintas; dan
dapat menutup biaya penyelenggaraan.
(2) Efektivitas pengendalian lalu lintas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur berdasarkan biaya kemacetan.
(3) Biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi biaya modal, biaya operasional, biaya
pemeliharaan, dan biaya bunga.
Pasal 12 ...
Pasal 12
Besarnya tarif Retribusi Pengendalian Lalu Lintas ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 13
(1) Objek Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
(2) Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
Pasal 14
(1) Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA meliputi Pemberi
Kerja Tenaga Kerja Asing.
(2) Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Wajib Retribusi.
Pasal 15
(1) Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan
paling tinggi sebesar tarif penerbitan IMTA yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian di bidang ketenagakerjaan.
(2) Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Pasal 16 ...
Pasal 16
(1) Penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA digunakan
untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
(2) Pemanfatan penerimaan Retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah.
Pasal 17
(1) Bagi pemerintah daerah yang telah melaksanakan
pemungutan Perpanjangan IMTA sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penerimaannya disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP.
(2) Mekanisme penyetoran ke Kas Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyetoran PNBP.
Pasal 18
Ketentuan mengenai Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pengendalian lalu lintas kendaraan bermotor perseorangan dan barang pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu memenuhi kriteria sebagai Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- bahwa penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah memenuhi kriteria sebagai Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang ...
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
