PP
RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN
Pasal 15
BAB 4 — RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN
(1) Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan
paling tinggi sebesar tarif penerbitan IMTA yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian di bidang ketenagakerjaan.
(2) Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
