PP
RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN
Pasal 16
BAB 4 — RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN
(1) Penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA digunakan
untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
(2) Pemanfatan penerimaan Retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah.
