PP
RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Bagi pemerintah daerah yang telah melaksanakan
pemungutan Perpanjangan IMTA sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penerimaannya disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP.
(2) Mekanisme penyetoran ke Kas Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyetoran PNBP.
