PP
RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN
Pasal 4
BAB 3 — RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS
(1) Ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
memiliki 2 (dua) jalur jalan yang masing-masing jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur; dan
tersedia ...
- tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum massal dalam trayek.
(2) Angkutan umum massal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b harus memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
