PP
RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN
Pasal 3
BAB 3 — RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS
(1) Objek Retribusi Pengendalian Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan tertentu pada waktu tertentu oleh kendaraan bermotor perseorangan dan barang.
(2) Tidak termasuk kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
sepeda motor;
kendaraan penumpang umum;
kendaraan pemadam kebakaran; dan
ambulans.
