PP
RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN
Pasal 2
BAB 2 — PENAMBAHAN JENIS RETRIBUSI
(1) Penambahan jenis Retribusi meliputi:
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas; dan
Retribusi Perpanjangan IMTA.
(2) Pemungutan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
pemerintah provinsi pada ruas jalan provinsi; dan
pemerintah ...
- pemerintah kabupaten/kota pada ruas jalan kabupaten/kota.
(3) Pemungutan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
pemerintah provinsi untuk perpanjangan IMTA yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan; dan
pemerintah kabupaten/kota untuk perpanjangan IMTA yang lokasi kerjanya dalam kabupaten/kota yang bersangkutan.
