Pasal 9
BAB 3 — RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS
(1) Penerimaan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
diperuntukkan bagi peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peningkatan kinerja lalu lintas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi kegiatan:
- perbaikan pada ruas jalan, koridor atau kawasan yang dilakukan pembatasan;
- pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan pada ruas jalan, koridor, atau kawasan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan di ruas jalan dan/atau persimpangan;
- pemeliharaan dan pengembangan teknologi untuk kepentingan lalu lintas; dan
- peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Peningkatan ...
(3) Peningkatan pelayanan angkutan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi kegiatan:
penambahan dan pemeliharaan jalur dan lajur dan/atau jalan khusus untuk angkutan umum massal;
penambahan dan pemeliharaan sarana dan fasilitas pendukung angkutan umum massal; dan
penggunaan dan pengembangan teknologi informasi untuk kepentingan pelayanan angkutan umum massal.
(4) Pemanfaatan penerimaan Retribusi diatur dalam
Peraturan Daerah.
