PP
RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN
Pasal 8
BAB 3 — RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS
Untuk pelaksanaan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas, pemerintah daerah wajib menyediakan sistem dan peralatan yang diperlukan untuk menerapkan pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor perseorangan dan barang.
