PP
RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN
Pasal 10
BAB 3 — RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS
(1) Subjek Retribusi Pengendalian Lalu Lintas meliputi orang
perseorangan dan badan hukum yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan dan barang pada ruas jalan, koridor, atau kawasan yang dikenakan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas.
(2) Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Wajib Retribusi.
