PP
RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN
Pasal 11
BAB 3 — RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS
(1) Dalam penetapan tarif Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
harus memenuhi prinsip dan sasaran yang meliputi:
efektivitas pengendalian lalu lintas; dan
dapat menutup biaya penyelenggaraan.
(2) Efektivitas pengendalian lalu lintas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur berdasarkan biaya kemacetan.
(3) Biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi biaya modal, biaya operasional, biaya
pemeliharaan, dan biaya bunga.
