PP
RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN
Pasal 13
BAB 4 — RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN
(1) Objek Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
(2) Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
