MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN,
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan 1 Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikarr berdasaikan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. 2 Pernyataan Pendirian adalah format isian pendirian Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) crang secara elektronik. 3 Pernyataan Pembubaran aclalah format isian pernyataan pembubaran Perseroan perorangan yang cliciirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik. 4 Hari adalah hari kalender. 5 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 2
(1) Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha
mikro dan kecil terdiri atas:
- Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih; dan
- Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.
(2) Pendirian...
SK No 094502A
PRES IDEN
(21 Pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan mengenai Perseroan.
Pasal 3
(1) Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan.
(2) Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.
Pasal 4
(1) Modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 harus ditempatkan dan disetor penuh paling
sedikit 25o/o (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
(2) Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepacla Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal:
- akta pendirian Perseroan untuk Perseroan; atau
- pengisian Pernyataan Pendirian untuk Perseroan perorangan.
Pasai 5 Perseroan yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasar Perseroan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABIII ...
SK No 094503 A
PRES IDEN
Bagian Kesatu Pendirian
Pasal 6
(1) Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara
Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia.
(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan
- cakap hukum.
(3) Perseroan perorangan memperoleh status badan
hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertilikat pendaftaran secara elektronik.
(4) Perseroan perorangan yang telah memperoleh status
badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelengp;arakan tugas dan fungsi di bidang administrasi huknm umum.
Pasal 7
(1) Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada
IUenteri dengan mengisi format isian.
(2) Format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat:
- nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
- jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
- maksud
SK No 094504 A
PRES IDEN
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
- jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- nilai nominal dan jumlah saham;
- alamat Perseroan perorangan; dan
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
(3) Format isian Pernyataan Pendirian sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua Perubahan
Pasal 8
(1) Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan
sebagaimana climaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan perubahan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengisi format isian perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan dalam bahasa Indonesia.
(3) Terhadap perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan perubahan lebih dari 1 (satu) kali melalui perubahan pernyataan perubahan Perseroan perorangan.
(4) Format isian perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayaL (21memuat: a nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan; b jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan; c maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
- jumlah SK No 094505 A
PRESIDEN
- jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- nilai nominal dan jumlah saham;
- alamat Perseroan perorangan; dan
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham.
(6) Pernyataan perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dan ayat (3) diajukan kepada Menteri secara elektronik untuk mendapatkan sertifikat pernyataan perubahan.
(7) Pernyataan perubahan berlaku sejak terbitnya
sertifikat pernyataan perubahan.
(8) Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit
tidak dapat dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), kecuali atas persetujuan kurator.
(9) Persetujuan kurator sebagainlana dimaksud pada
ayat (8) dilampirkan dalam pernyataan perubahan.
(10) Format isian perubahan Pernyataan Pendirian
Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan forrnat isian perubahan pernyataan perubahan sebagaima-na dimakstid p"da ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 9
(1) Perseroan perorangan harus mengubah status badan
hukrrmnya rnenjadi Perseroan jika: a.pemegang...
SK No 094506 A
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang: dan/atau
- tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil
(2) Perseroan perorangan sebelum menjadi Perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.
(3) Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai Perseroan.
Bagian Ketiga Laporan Keuangan
Pasal 10
(1) Perseroan perorangan wajib membuat laporan
keuangan
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan
pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
(3) Format isian penyampaian laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
- laporan posisi keuangan;
- laporan laba rugi; dan
- ca-tatan atas laporan keuangan tahun berjalan. (41 Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) masuk dalam daftar Perseroan perorangan.
(5) Format
SK No 094507 A
PRES IDEN
(5) Format isian penyampaian laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 1 I
Menteri menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik setelah pemohon mengisi format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Pasal 12
(1) Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan
laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian irak akses atas layanan; atau
- perrcabutan status badan hukum. (21 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Perrrbubaran
Pasal 13
(t) Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.
(2) Pembubaran...
SK No 094508 A
PRES IDEN
(2) Pembubaran Perseroan perorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terjadi karena: a berdasarkan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham;
- jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah berakhir; c berdasarkan penetapan pengadilan; d dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; e harta pailit Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam unclang- undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
- dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan perorangan rnelakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.
(3) Dalam hal pembubaran tedadi berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a, huruf b, dan huruf d, pemegang saham menunjuk likuidator. (41 Dalam hal pemegang saham tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak sebagai likuidator.
(5) Format...
SK No 094509 A
PRES IDEN
(s) Format isian Pernyataan Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 14
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian,
perubahan, dan pembubaran Perseroan perorangan diatur dengan Peraturan Menteri. (21 Perubahan format isian Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), format isian perubahan Pernyataan Pendirian dan format isian perubahan pernyataan perubahan sebagaimana dimalisud dalam Pasal 8 ayat (10), format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), dan format isian Pernyataan Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) ditetapkan oleh Menteri'
Pasal 15
pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 137, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5901), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 086082 A
PRES IOEN
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2O2L
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinYa
rundang-undangan dan trasi Hukum,
Djaman
SK No 086081 A
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal lo9 dan
Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2o2o
tentang cipta Kerja, perlu menetapka, peraturan Pemerintah tentang Modal Dasar perseroan serta Pendaftaran Pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk usaha Mikro dan Kecil;
1 Pasal 5 ayat (?l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara RepubH[ lndonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tamtahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47561;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia lahun 2O2O Nomor 245, Tambahan L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
