PP
MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN,
Pasal 12
BAB 3 — PERSEROAN PERORANGAN
(1) Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan
laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian irak akses atas layanan; atau
- perrcabutan status badan hukum. (21 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Perrrbubaran
