Pasal 10
BAB 3 — PERSEROAN PERORANGAN
(1) Perseroan perorangan wajib membuat laporan
keuangan
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan
pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
(3) Format isian penyampaian laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
- laporan posisi keuangan;
- laporan laba rugi; dan
- ca-tatan atas laporan keuangan tahun berjalan. (41 Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) masuk dalam daftar Perseroan perorangan.
(5) Format
SK No 094507 A
PRES IDEN
(5) Format isian penyampaian laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 1 I
Menteri menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik setelah pemohon mengisi format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
