PP
MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN,
Pasal 9
BAB 3 — PERSEROAN PERORANGAN
(1) Perseroan perorangan harus mengubah status badan
hukrrmnya rnenjadi Perseroan jika: a.pemegang...
SK No 094506 A
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang: dan/atau
- tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil
(2) Perseroan perorangan sebelum menjadi Perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.
(3) Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai Perseroan.
Bagian Ketiga Laporan Keuangan
