Pasal 8
BAB 3 — PERSEROAN PERORANGAN
(1) Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan
sebagaimana climaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan perubahan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengisi format isian perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan dalam bahasa Indonesia.
(3) Terhadap perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan perubahan lebih dari 1 (satu) kali melalui perubahan pernyataan perubahan Perseroan perorangan.
(4) Format isian perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayaL (21memuat: a nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan; b jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan; c maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
- jumlah SK No 094505 A
PRESIDEN
- jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- nilai nominal dan jumlah saham;
- alamat Perseroan perorangan; dan
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham.
(6) Pernyataan perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dan ayat (3) diajukan kepada Menteri secara elektronik untuk mendapatkan sertifikat pernyataan perubahan.
(7) Pernyataan perubahan berlaku sejak terbitnya
sertifikat pernyataan perubahan.
(8) Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit
tidak dapat dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), kecuali atas persetujuan kurator.
(9) Persetujuan kurator sebagainlana dimaksud pada
ayat (8) dilampirkan dalam pernyataan perubahan.
(10) Format isian perubahan Pernyataan Pendirian
Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan forrnat isian perubahan pernyataan perubahan sebagaima-na dimakstid p"da ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
