PP
MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN,
Pasal 7
BAB 3 — PERSEROAN PERORANGAN
(1) Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada
IUenteri dengan mengisi format isian.
(2) Format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat:
- nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
- jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
- maksud
SK No 094504 A
PRES IDEN
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
- jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- nilai nominal dan jumlah saham;
- alamat Perseroan perorangan; dan
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
(3) Format isian Pernyataan Pendirian sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua Perubahan
