PP
MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN,
Pasal 6
BAB 3 — PERSEROAN PERORANGAN
(1) Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara
Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia.
(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan
- cakap hukum.
(3) Perseroan perorangan memperoleh status badan
hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertilikat pendaftaran secara elektronik.
(4) Perseroan perorangan yang telah memperoleh status
badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelengp;arakan tugas dan fungsi di bidang administrasi huknm umum.
