PP
MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN,
Pasal 4
BAB 2 — MODAL DASAR
(1) Modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 harus ditempatkan dan disetor penuh paling
sedikit 25o/o (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
(2) Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepacla Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal:
- akta pendirian Perseroan untuk Perseroan; atau
- pengisian Pernyataan Pendirian untuk Perseroan perorangan.
Pasai 5 Perseroan yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasar Perseroan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABIII ...
SK No 094503 A
PRES IDEN
Bagian Kesatu Pendirian
