Pasal 13
BAB 3 — PERSEROAN PERORANGAN
(t) Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.
(2) Pembubaran...
SK No 094508 A
PRES IDEN
(2) Pembubaran Perseroan perorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terjadi karena: a berdasarkan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham;
- jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah berakhir; c berdasarkan penetapan pengadilan; d dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; e harta pailit Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam unclang- undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
- dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan perorangan rnelakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.
(3) Dalam hal pembubaran tedadi berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a, huruf b, dan huruf d, pemegang saham menunjuk likuidator. (41 Dalam hal pemegang saham tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak sebagai likuidator.
(5) Format...
SK No 094509 A
PRES IDEN
(s) Format isian Pernyataan Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
