PP
MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN,
Pasal 14
BAB 3 — PERSEROAN PERORANGAN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian,
perubahan, dan pembubaran Perseroan perorangan diatur dengan Peraturan Menteri. (21 Perubahan format isian Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), format isian perubahan Pernyataan Pendirian dan format isian perubahan pernyataan perubahan sebagaimana dimalisud dalam Pasal 8 ayat (10), format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), dan format isian Pernyataan Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) ditetapkan oleh Menteri'
