PP
MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN,
Pasal 15
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 137, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5901), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
