PP
MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN,
Pasal 16
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 086082 A
PRES IOEN
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2O2L
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinYa
rundang-undangan dan trasi Hukum,
Djaman
SK No 086081 A
PRES IDEN
