PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS
Pasal 1
(1) Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar perseroan.
(2t Modal dasar Perseroan Terbatas harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian Perseroan Terbatas.
(3) Besaran modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.
Pasal 2
(r) Modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal t harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25o/o (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. (21 Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani.
Pasal 3
Perseroan Terbatas yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasar perseroan Terbatas harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 54, Tambahan l,embaran Negar" Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5862), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar.
PRESIDEN
-.f- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2Of6
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan undangan,
Djaman
#ip PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pengusaha dalam mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas, perlu memberikan keleluasan untuk menentukan besaran modal dasar dalam memulai usaha;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perlu menetapi<an Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas;
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7561;
