PP
PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar.
PRESIDEN
-.f- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2Of6
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan undangan,
Djaman
#ip PRES IDEN
