PP
PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS
Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 54, Tambahan l,embaran Negar" Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5862), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
