PP
PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS
Pasal 2
(r) Modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal t harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25o/o (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. (21 Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani.
