Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan 1 Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikarr berdasaikan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. 2 Pernyataan Pendirian adalah format isian pendirian Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) crang secara elektronik. 3 Pernyataan Pembubaran aclalah format isian pernyataan pembubaran Perseroan perorangan yang cliciirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik. 4 Hari adalah hari kalender. 5 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
