PERENCANAAN, PENYELENGGARAAN, DAN EVALUASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Perencarlaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Penyelenggaraan adalah pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan pada rencana induk penyandang disabilitas, rencana aksi nasional penyandang disabilitas, dan rencana aksi daerah penyandang disabilitas provinsi.
Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas.
Rencana
SK No 00616? A
PRESIDEN
- Rencana Induk Penyandang Disabilitas, yang selanjutnya disingkat RIPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
- Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat pusat.
- Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat daerah.
- Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan dokumen perencanaan dan penganggararL, serta pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tingkat pusat dan tingkat daerah.
- Pembangunan Inklusif Disabilitas adalah pembangunan yang mengintegrasikan pengarusutamaan dan keterlibatan Penyandang Disabilitas sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan dalam seluruh tahapan pembangunan meliputi Perencanaan, penganggaran, Penyelenggaraan, pemantauan, dan Evaluasi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 2
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan
Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(2) Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menyinergikan, mengharmonisasikan, dan mengefektifkan pembangunan nasional dan daerah terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas menjadi bagian dari Perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
Pasal 4
(1) Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan,
dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas disusun untuk jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(2) Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan,
dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam RIPD untuk periode 25 (dua puluh lima) tahun.
(3) Perencanaan
SK No 0A6164 A
PRESIDEN
(3) Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan,
dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas untuk periode setiap 5 (lima) tahun di tingkat pusat dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi untuk periode setiap 5 (lima) tahun di tingkat daerah.
(4) Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan,
dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat pusat dan tingkat daerah untuk periode setiap 1 (satu) tahun.
Bagian Kedua Perencanaan Jangka Panjang
Pasal 5
Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disusun dalam RIPD.
Pasal 6
(1) RIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memuat
- visi;
- misi;
- sasaran strategis;
- kebijakan;
- strategi implementasi; dan
- target capaian.
(2) RrPD
SK No 0064?? A
PRESIDEN
(2) RIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 7
(1) Menteri mengoordinasikan kaji ulang RIPD setiap 5
(lima) tahun sekali.
(2) Dalam mengoordinasikan kaji ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait.
(3) Hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi bahan pertimbangan perubahan RIPD.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai kaji ulang RIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Perencanaan Jangka Menengah
Pasal 9
(1) Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan,
dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) disusun dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang
Disabilitas dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi.
(2) Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas
disusun mengacu pada RIPD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(3) Rencana .
SK No 006166 A
trRESIDEN
(3) Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi
disusun mengacu pada Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi.
(4) Menteri mengoordinasikan pen5rusunan Rencana Aksi
Nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota.
(5) Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas
ditetapkan oleh Menteri.
(6) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi
mengoordinasikan pen5rusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan Perangkat Daerah Provinsi terkait.
(7) Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi
ditetapkan oleh Gubernur.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan
Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Perencanaan Jangka Pendek
Pasal 10
Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) disusun dalam program dan kegiatan kementerian/lembaga dan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat pusat dan tingkat daerah.
Pasal 11 ...
SK No 006167 A
trRESIDEN
Pasal 1 1
(1) Program dan kegiatan kementerian/lembaga terkait
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disusun mengacu pada:
- RIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) untuk kementerian / lembaga;
- instrumen Perencanaan dan penganggaran; dan
- ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Program dan kegiatan perangkat daerah provinsi dan
kabupaten/kota terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disusun mengacu pada:
- RIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) untuk kementerian / lembaga;
- Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (71untuk perangkat daerah;
- instrumen Perencanaan dan penganggaran; dan
- ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Instrumen Perencanaan dan penganggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d terdiri atas:
- Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data; dan
- Pernyataan Anggaran Disabilitas.
(4) Ketentuan
SK No 006168 A
FRESIDEN
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen
Perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 12
(1) Penyelenggaraan terhadap Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas menjadi bagian dari penyelenggaraan pembangunan nasional dan daerah.
(2) Penyelenggaraan terhadap Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelaksanaan program dan kegiatan kementerian/lembaga dan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait Penghormatanl, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat pusat dan daerah.
Pasal 13
(1) Kementerian/lembaga melaksanakan program dan
kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) mengacu pada:
- RIPD SK No 006169 A
PRESIDEN
- RIPD;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
- Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas.
(2) Perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota
melaksanakan program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) mengacu pada:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi untuk perangkat daerah provinsi;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah KabupatenlKota untuk perangkat daerah kabupaten/kota; dan
- Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi.
(3) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan program dan
kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas oleh kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi dan kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21.
EVALUASI
Pasal 14
(1) Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas menjadi bagian dari Evaluasi pembangunan nasional dan daerah.
(2) Evaluasi
SK No 006170 A
PRESIDEN
(2) Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara:
- target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, dan perangkat daerah kabupatenlkota; dan
- target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan pelaksanaan program dan kegiatan kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, dan perangkat daerah kabupaten lkota.
Pasal 15
(1) Kementerian/lembaga melakukan Evaluasi atas
dokumen perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan program dan kegiatan kementerian/lembaga terkait Penghormatan, Pelindungan, dan PemenuhAn hak Penyandang Disabilitas mengacu pada Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas.
(2) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 16. . .
SK No 006171 A
PRESIDEN
t2
Pasal 16
(1) Perangkat daerah provinsi dan kabupatenlkota
melakukan Evaluasi atas dokumen perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas mengacu pada Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh:
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi untuk perangkat daerah provinsi; dan
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah KabupatenlKota untuk perangkat daerah kabupaten/kota.
(3) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaporkan oleh:
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi kepada Gubernur; dan
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten f Kota kepada Bupati/Walikota, untuk selanjutnya dilaporkan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur.
(4) Gubernur menyampaikan hasil Evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.
Pasal 17
Menteri mengoordinasikan Evaluasi penyelenggaraan RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi berdasarkan laporan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (41.
Pasal 18
Menteri melaporkan penyelenggaraan RIPD kepada Presiden 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan berdasarkan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 20
(1) Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan
dapat berpartisipasi dalam proses Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(2) Partisipasi Penyandang Disabilitas dan pemangku
kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penjaringan aspirasi dari organisasi Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan.
(3) Penjaringan aspirasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berupa keterlibatan melalui forum tematik disabilitas yang diselenggarakan sejalan dengan forum-forum Perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat nasional dan daerah.
(4) Pelaksanaan .
SK No OO617s A
PRESIDEN
(a) Pelaksanaan forum tematik disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Menteri bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
PENDANAAN
Pasal 2 1
Pendanaan bagi Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 006174 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Depu dan Perundang-undangan,
anna Djaman
SK No 006417 A
FRESTDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L6 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
