PP
PERENCANAAN, PENYELENGGARAAN, DAN EVALUASI
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan terhadap Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas menjadi bagian dari penyelenggaraan pembangunan nasional dan daerah.
(2) Penyelenggaraan terhadap Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelaksanaan program dan kegiatan kementerian/lembaga dan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait Penghormatanl, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat pusat dan daerah.
