Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN
Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) disusun dalam program dan kegiatan kementerian/lembaga dan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat pusat dan tingkat daerah.
Pasal 11 ...
SK No 006167 A
trRESIDEN
Pasal 1 1
(1) Program dan kegiatan kementerian/lembaga terkait
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disusun mengacu pada:
- RIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) untuk kementerian / lembaga;
- instrumen Perencanaan dan penganggaran; dan
- ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Program dan kegiatan perangkat daerah provinsi dan
kabupaten/kota terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disusun mengacu pada:
- RIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) untuk kementerian / lembaga;
- Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (71untuk perangkat daerah;
- instrumen Perencanaan dan penganggaran; dan
- ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Instrumen Perencanaan dan penganggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d terdiri atas:
- Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data; dan
- Pernyataan Anggaran Disabilitas.
(4) Ketentuan
SK No 006168 A
FRESIDEN
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen
Perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
