Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan,
dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) disusun dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang
Disabilitas dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi.
(2) Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas
disusun mengacu pada RIPD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(3) Rencana .
SK No 006166 A
trRESIDEN
(3) Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi
disusun mengacu pada Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi.
(4) Menteri mengoordinasikan pen5rusunan Rencana Aksi
Nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota.
(5) Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas
ditetapkan oleh Menteri.
(6) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi
mengoordinasikan pen5rusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan Perangkat Daerah Provinsi terkait.
(7) Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi
ditetapkan oleh Gubernur.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan
Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Perencanaan Jangka Pendek
