PP
PERENCANAAN, PENYELENGGARAAN, DAN EVALUASI
Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai kaji ulang RIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Perencanaan Jangka Menengah
