PP
PERENCANAAN, PENYELENGGARAAN, DAN EVALUASI
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Menteri mengoordinasikan kaji ulang RIPD setiap 5
(lima) tahun sekali.
(2) Dalam mengoordinasikan kaji ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait.
(3) Hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi bahan pertimbangan perubahan RIPD.
