PP
PERENCANAAN, PENYELENGGARAAN, DAN EVALUASI
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Kementerian/lembaga melaksanakan program dan
kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) mengacu pada:
- RIPD SK No 006169 A
PRESIDEN
- RIPD;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
- Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas.
(2) Perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota
melaksanakan program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) mengacu pada:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi untuk perangkat daerah provinsi;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah KabupatenlKota untuk perangkat daerah kabupaten/kota; dan
- Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi.
(3) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan program dan
kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas oleh kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi dan kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21.
EVALUASI
