PP
PERENCANAAN, PENYELENGGARAAN, DAN EVALUASI
Pasal 14
(1) Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas menjadi bagian dari Evaluasi pembangunan nasional dan daerah.
(2) Evaluasi
SK No 006170 A
PRESIDEN
(2) Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara:
- target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, dan perangkat daerah kabupatenlkota; dan
- target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan pelaksanaan program dan kegiatan kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, dan perangkat daerah kabupaten lkota.
