PP
PERENCANAAN, PENYELENGGARAAN, DAN EVALUASI
Pasal 15
(1) Kementerian/lembaga melakukan Evaluasi atas
dokumen perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan program dan kegiatan kementerian/lembaga terkait Penghormatan, Pelindungan, dan PemenuhAn hak Penyandang Disabilitas mengacu pada Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas.
(2) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 16. . .
SK No 006171 A
PRESIDEN
t2
