Pasal 20
BAB 5 — PARTISIPASI PENYANDANG DISABILITAS DAN PEMANGKU
(1) Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan
dapat berpartisipasi dalam proses Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(2) Partisipasi Penyandang Disabilitas dan pemangku
kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penjaringan aspirasi dari organisasi Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan.
(3) Penjaringan aspirasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berupa keterlibatan melalui forum tematik disabilitas yang diselenggarakan sejalan dengan forum-forum Perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat nasional dan daerah.
(4) Pelaksanaan .
SK No OO617s A
PRESIDEN
(a) Pelaksanaan forum tematik disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Menteri bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
PENDANAAN
Pasal 2 1
Pendanaan bagi Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
