PP
PERENCANAAN, PENYELENGGARAAN, DAN EVALUASI
Pasal 22
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 006174 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Depu dan Perundang-undangan,
anna Djaman
SK No 006417 A
FRESTDEN
