PP
PERENCANAAN, PENYELENGGARAAN, DAN EVALUASI
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 diatur dengan
Peraturan Menteri.
