PP
PERENCANAAN, PENYELENGGARAAN, DAN EVALUASI
Pasal 17
Menteri mengoordinasikan Evaluasi penyelenggaraan RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi berdasarkan laporan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (41.
