PP
PERENCANAAN, PENYELENGGARAAN, DAN EVALUASI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan
Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(2) Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menyinergikan, mengharmonisasikan, dan mengefektifkan pembangunan nasional dan daerah terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Bagian Kesatu Umum
