PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
Pulau-Pulau Kecil Terluar, selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
Kawasan Strategis Nasional Tertentu, selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
Pemanfaatan PPKT adalah kegiatan yang berkaitan dengan upaya memanfaatkan potensi sumber daya PPKT dan perairan di sekitarnya sampai paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai dalam upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peran serta masyarakat adalah keterlibatan masyarakat secara fisik atau nonfisik, langsung atau tidak langsung, atas dasar kesadaran sendiri atau akibat peranan pembinaan dalam pemanfaatan PPKT.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Penjelasan Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
(1) Pemanfaatan PPKT dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan pemerintah daerah.
(2) Pemanfaatan PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menjaga kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 2
Cukup Jelas.
Pasal 3
(1) PPKT merupakan KSNT.
(2) PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal 3
Cukup Jelas.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2021
Dicabut.
Penjelasan Pasal 4
Dicabut.
Pasal 5
(1) Pemanfaatan PPKT hanya dapat dilakukan untuk:
pertahanan dan keamanan;
kesejahteraan masyarakat; dan/atau
pelestarian lingkungan.
(2) Pemanfaatan PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan daya dukung dan
daya tampung PPKT.
Penjelasan Pasal 5
Cukup Jelas.
4 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Pasal 6
Pemanfaatan PPKT untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a untuk:
akselerasi proses penyelesaian batas wilayah negara di laut;
penempatan pos pertahanan, pos keamanan, dan/atau pos lain;
penempatan aparat Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
penempatan bangunan simbol negara dan/atau tanda batas negara;
penempatan sarana bantu navigasi pelayaran; dan/atau
pengembangan potensi maritim lainnya.
Penjelasan Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kawasan yang dilindungi” adalah kawasan yang harus tetap dipertahankan keberadaannya dari kerusakan lingkungan, baik yang diakibatkan oleh tindakan manusia maupun alam untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 7
Pemanfaatan PPKT untuk kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b untuk:
usaha kelautan dan perikanan;
ekowisata bahari;
pendidikan dan penelitian;
pertanian subsisten;
penempatan sarana dan prasarana sosial ekonomi; dan/atau
industri jasa maritim.
Penjelasan Pasal 7
Cukup Jelas.
Pasal 8
5 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(1) Pemanfaatan PPKT untuk pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c
dilaksanakan dengan penetapan PPKT sebagai kawasan yang dilindungi.
(2) Kawasan yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagian atau
seluruhnya sebagai kawasan konservasi.
(3) Kawasan yang dilindungi dan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 8
Cukup Jelas.
Pasal 9
(1) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat ditetapkan sebagai:
kawasan konservasi pesisir dan PPK;
kawasan konservasi maritim;
kawasan konservasi perairan; dan/atau
sempadan pantai.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal 9
Cukup Jelas.
Pasal 10
Pemanfaatan PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b harus mendapat izin/persetujuan dari menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 10
Cukup Jelas.
Pasal 11
(1) Pemanfaatan PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c wajib mendapat izin dari
Menteri setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh orang
6 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 11
Ayat (1)
Rekomendasi dimaksudkan antara lain untuk mengetahui dan memastikan mengenai arahan pemanfaatan PPKT.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Dalam pemanfaatan PPKT untuk pertahanan dan keamanan, Pemerintah berwenang:
menetapkan rencana strategis pertahanan dan keamanan;
mengadakan perundingan dengan negara lain mengenai penetapan batas wilayah negara;
menetapkan titik referensi dan koordinat geografis titik dasar;
membangun dan memelihara tanda titik referensi;
menyusun rencana pengelolaan PPKT;
melakukan pendataan dan pemberian nama pulau-pulau kecil terluar; dan
menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keamanan wilayah negara, serta kawasan perbatasan.
Penjelasan Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “titik dasar” adalah posisi yang terletak pada garis pantai pada surut terendah sebagai awal dari ukuran lebar laut kewenangan daerah, laut teritorial, zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
7 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 13
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pemanfaatan
PPKT.
(2) Peran serta masyarakat dalam perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
mengidentifikasi berbagai potensi dan masalah PPKT;
memberikan informasi dalam perencanaan pemanfaatan PPKT;
memberikan masukan dalam menentukan arah perencanaan PPKT; dan
menyampaikan masukan/usulan terhadap rencana kegiatan pemanfaatan PPKT.
(3) Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
memprioritaskan rencana yang telah disepakati;
melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya PPKT berdasarkan hukum adat yang tidak bertentangan dengan hukum nasional; dan
menjaga, memelihara, dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas, serta kelestarian fungsi lingkungan di PPKT.
(4) Peran serta masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
memberikan informasi atau laporan dalam pelaksanaan pemanfaatan PPKT;
menyampaikan laporan dan/atau pengaduan atas kerugian yang ditimbulkan berkaitan dengan pelaksanaan pemanfaatan PPKT; dan
melaporkan adanya pencemaran dan/atau kerusakan PPKT yang merugikan kelestarian lingkungan.
(5) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 13
Cukup Jelas.
Pasal 14
(1) Dalam rangka pengawasan dan pengendalian pemanfaatan PPKT, Pemerintah dan pemerintah daerah
sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan, pengamatan lapangan, dan/atau evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaannya.
(2) Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan PPKT dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu
yang menangani bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan sifat pekerjaan yang dimilikinya.
(3) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:
mengadakan patroli/perondaan di wilayah PPKT; dan
menerima laporan yang menyangkut perusakan lingkungan di PPKT.
(4) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan pemanfaatan PPKT.
Penjelasan Pasal 14
Cukup Jelas.
Pasal 15
Pemanfaatan PPKT yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal 15
Cukup Jelas.
Pasal 16
Izin Pemanfaatan PPKT yang telah diberikan oleh instansi yang berwenang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin Pemanfaatan PPKT.
Penjelasan Pasal 16
Cukup Jelas.
9 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Pasal 17
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan pemanfaatan PPKT tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 17
Cukup Jelas.
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 18
Cukup Jelas.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 24 Agustus 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 24 Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 101
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5151
10 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4739);
Ini merupakan Dasar Hukum dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2010 yang telah mengalami perubahan.
